BADAN PERMUSYARATAN DESA OMBE BARU

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYARATAN DESA OMBE BARU
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR : 721 / 23 / DPMD / 2018
Alamat Kantor: JL.TARUNA OMBE BARU
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perdujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan. Dikarenakan bersesuaian dengan pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.

Anggota BPD adalah para wakil dari penduduk desa yang berhubungan berdasarkan keterwakilan wilyah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD tersusun dari ketua Rukun Warga (RW),  RT pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lain. Masa jabatan anggota dari BPD adalah 6 tahun dan bisa diankat atau diusulkan kembali untuk masa jabatan satu kali pada berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Peresmian anggota BPD dikukuhkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang mana sebelum menjabat mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD dengan langsung didalam Rapat BPD yang digelar secara khusus. Fungsi dari BPD adalah menetapkan peraturan di desa secara bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat.
 

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Adapun tugas dan wewenang BPD adalah sebagai berikut: Membahas dan membuat rancangan peraturan di desa dengan kepala desa Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa Mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa Membentuk panitia pemilihan kepala desa, didalam melakukan pemilihan kepada desa, BPPD behak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat di desa Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa Membuat susunan tata tertib BPD Semua aspirasi dari penduduk desa khususnya pada bidang pembangunan, BPD diharapkan  dengan rasa loyalitas mengakui, menampung dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik Pertimbangan dan saran-saran dari BPD kepada pemerintahan desa dan masyarakat, harus dijaga supaya kepercayaand dan dukungan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan bersungguh-sungguh untuk melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab
 

Hak BPD Mendapatkan keterangan kepada pemerintah desa Mengemukakan pendapat E. Hak Anggota BPD Mengajukan rancangan peraturan desa Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan pendapat Memilih dan dipilih Mendapatkan tunjangan.
 

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

AFIFUDIN ADNAN, S.Sos. I

RUSNI

TITIK LIES MAESARAH, SE.

WILDAN, S.Pd

TAUFIK HERMAN, S.Pd

SIBAWAEH, S.Pd

ZULKIPLI

 

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS 

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

S1

SLTA

S1

S1

S1

S1

SLTA